Didalam mekanisme pengajuan NUPTK, Dinas Pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab untuk menyetujui ajuan NUPTK dari sekolah yang kemudian dilanjutkan ketahap persetujuan ditingkat Ditjen GTK dan penerbitan NUPTK oleh PDSPK

Didalam peran dan tangung jawab tersebut Dinas Pendidikan bertugas melakukan verifikasi dokumen yang diuplaod melalui aplikasi VervalPTK, dokumen fisik dan kondisi kelengkapan data PTK di Dapodik

  1. Memastikan dokumen fisik sesuai dengan dokumen yang diupload pada aplikasi vervalPTK

  2. Memastikan dokumen yang diupload pada aplikasi vervalPTK sesuai dengan persyaratan
    a. didalam SK GTK tertera kata "Pengangkatan Guru Tetap/Pegawai Tetap"
    b. TMT Pada SK GTY lebih dari 2 tahun.
    c. didalam SK Pembagian tugas/ Penugasan tertera Tugas PTK didalam SK atau lampiran SK
    d. kesesuaian tahun lulus S1 dengan tahun pengankatan GTY
    e. dokumen yang diupload hasil scan asli atau foto kopi legalisir
  3. Memastikan data ptk di dapodik lengkap

    a. status kepegawaian GTY/PTY
    b. No SK dan TMT SK Pengangkatan sama dengan SK GTY atau SK GTT
    c. jika jenis PTK sebabagai guru harus ada beban mengajar
    d. riwayat pendidikan lengkap dari jenjang SD sampai pendidikan terakhir

Jika terdapat ketidaksesuaian dokumen yang diupload dengan persyaratan dan dengan dokumen fisik maka PTK masih dapat memperbaikinya, dan jika data di Dapodik masih belum lengkap PTK masih dapat melengkapi data Dapodik.

Setelah dokumen yang diupload sesuai dengan persyaratan data Dapodik lengkap maka pengajuan NUPTK PTK akan disetujui dan selanjutnya menunggu verifikasi Ditjen GTK dan penerbitan NUPTK oleh PDSPK