Pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) pertanggal 1 Januari 2017 tidak lagi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pengelolaan pendidikan menengah saat ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pengalihkelolaan ini karena adanya Perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dan sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi.

 Ruang Lingkup Perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan:

  1. Manajemen Pendidikan
  2. Kurikulum
  3. Akreditasi
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Perizinan Pendidikan
  6. Bahasa dan Sastra

 

Persiapan alih kelola ini dimulai sejak bulan Agustus 2015 dengan agenda Pendampingan Inventarisasi inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), Januari - Februari 2016 Validasi dan Pemantauan hasil inventarisasi aset, Maret - 2 Oktober 2016 Pelaksanaan serah terima P2D, 31 Desember 2016 Serah terima berita acara pendanaan dan efektif mulai 1 Januari 2017 Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Provinsi.

 Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan meliputi:

  1. Guru
  2. Pengawas Sekolah;
  3. Kepala Sekolah;
  4. Pengelola Laboratorium/Bengkel;
  5. Pranata Laboratorium Pendidikan;
  6. Pengelola Perpustakaan;
  7. Pustakawan; dan
  8. Jabatan Administrasi.

 

Sedangkan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan pada yayasan tetap dikelola yayasan tetapi pembinaan berpindah ke provinsi.