Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

Berikut Tanya Jawab Seputar KIP:

1. Siapa yang Menerbitkan KIP?

KIP diterbitkan oleh TNP2K (Team Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) yang berkerjasama dengan kementrian social.

2. Data apa, dan dari mana yang diambil dalam menerbitkan kartu KIP?

Data yang dijadikan dasar dalam penerbitan Kartu KIP adalah data BDT (Basis Data Terpadu) yaitu data hasil survey BPS Tahun 2012.

3. Apa syarat untuk merasakan manfaat KIP (bantuan Pendidikan?

Anak Usia 6-21 tahun yang tercatat pada pendidikan Formal, atau non formal

4. Bagaimana cara mengusulkan siswa yang memiliki kartu KIP agar dapat merasakan manfaat KIP?

- Siswa/ Orang tua siswa datang ke sekolah dengan membawa kartu KIP atau copyan Kartu KIP.
- Pihak Sekolah/Operator sekolah Mendata siswa pemilik KIP, dan menginputnya pada aplikasi Dapodik di kolom yang telah disediakan.

5. Bagaimana Cara mengusulkan KIP bagi anak yang memiliki KIP tetapi tidak bersekolah/tidak terdaftar di lembaga pendidikan?

Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya akan diberikan kepada anak yang sedang menempuh pendidikan baik itu formal maupun non formal, jadi jika ingin merasakan manfaat KIP anak tersebut harus kembali sekolah atau terdaftar di lembaga pendidikan.

6 . Bagaimana jika ada siswa layak mendapatkan bantuan, tetapi siswa tersebut tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), apakah bisa di usulkan?

Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi masuk dalam kategori:
1. Anak dari peserta program keluarga harapan
2. Anak dari penerima KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
3. Anak yatim/ Piatu dan panti asuhan/panti social
4. Anak dari keluarga tidak mampu/ rentan putus sekolah

Bisa di usulkan langsung oleh operator sekolah melalui aplikasi Dapodik pada kolom yang telah di sediakan, serta merekapnya pada Format Usulan Sekolah (FUS) dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan.

 7. Bagaimana cara merealisasikan/mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar ?

1. Pencairan bantuan program Indoensia Pintar di berikan oleh kementrian kepada siswa penerima langsung melalui Bank BRI untuk Jenjang SD/SMP dan Bank BNI untuk Jenjang SMA/SMK.
2. Proses Pencairan untuk Jenjang SD dapat dilakukan di BANK BRI Se Indonesia, cukup dengan melampirkan
- copy Biodata Raport,
- copy KTP Ayah/Ibu
- copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan dari Sekolah/lembaga yang menjelaskan bahwa siswa tersebut adalah siswa penerima bantuan PIP dan mencantumkan nomor virtual accountnya .

8. Dari mana siswa penerima KIP bisa mendapatkan nomor virtual account?

1. Nomor Virtual account didapatkan jika nama siswa tersebut sudah di SK kan oleh Kemdibud, sebagai siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar.
2. SK kemdikbud berdasarkan usulan dari sekolah/operator sekolah melalui aplikasi Dapodik.

9. Kapan batas pengusulan KIP?

Batas Pengusulan KIP untuk tahun 2016 berakhir pada tanggal 31 Agustus 2016.

 

baden@pendas2016