PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2016/2017

 

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR NOMOR : 421/475-Disdik TANGGAL 26 MEI 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAMAN KANAK-KANAK (TK), SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2016/2017

 

Prinsip Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 :

  1. Objektif, artinya pernerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Transparan, artinya penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua siswa, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dari peraturan perundang-undangan;

  3. Akuntabel, artinya peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, mekanisme maupun hasilnya;

  4. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;

  5. Berkeadilan, artinya penerimaan peserta didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan status sosial ekonomi pendaftar serta harus memenuhi ketentuan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KETENTUAN UMUM

 

Mekanisme Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidikan yang dituju. Proses seleksi dapat dilakukan melalui sistem off line atau on line, sesuai dengan kemampuan dan/atau kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

 

Jalur Seleksi

  1. Jalur Seleksi Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur seleksi akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria nilai Ujian Nasional (UN), dan Nilai Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD) sebagai dasar seleksi.

  1. Jalur Seleksi Non-Akademik
  1. Jalur apresiasi prestasi/bakat istimewa (Apresiasi Prestasi Calon Peserta Didik) Seleksi jalur apresiasi prestasi/bakat istimewa adalah proses penerimaan peserta didik baru berupa pemeringkatan dan/atau pembobotan terhadap piagam penghargaan dan sertifikat prestasi yang diperoleh oleh calon peserta didik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olahraga dan lain-lain. Lomba, olimpiade, kejuaraan, kompetisi, pasanggiri dan sejenisnya diutamakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi  dan Pusat.
  2. Jalur peserta didik afirmasi Seleksi jalur peserta didik afirmasi adalah proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan bagi siswa miskin/tidak mampu secara ekonomi/yatim piatu/yatim dan anak kandung/angkat pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Tahapan PPDB

Tahapan PPDB terdiri atas:

  1. Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara off line oleh panitia/operator tingkat satuan pendidikan.

  2. Verifikasi data/informasi, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/informasi Calon Peserta Didik yang telah dientri secara off line. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Peserta Didik jalur non-akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirmasi  yang datanya tidak terdapat dalam data basePPDB Dinas.

  3. Seleksi Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria persyaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing-masing jenjang/jenis satuan pendidikan.

  4. Pengumuman - Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang diumumkan di satuan pendidikan. kemudian ditetapkan Dinas Pendidikan melalui sidang Pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui sistem PPDB.

  5. Penetapan peserta didik yang diterima - Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2016/2017 di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB. 

  6. Daftar Ulang- Satuan pendidikan melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima.