MENGENAL PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN

BERBASIS ZONASI

 

Oleh : ASEP ACHADIAT SUDRAJAT

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. 

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. 

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN tahun 2019 menunjukkan para siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) seperti menalar, menganalisis, dan mengevaluasi. Oleh karena itu, siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya. 

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). 

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) PAUD/TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.  

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar. 

Sejalan dengan hal di atas di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran secara umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), dan secara khusus untuk : a) mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, b) meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, karena kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta, c) memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru, d) memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan,  dan e) memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran. 

Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut: a) Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun. b) Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana dan dukungan peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses belajar mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya. c) Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru. d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.   

Pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a) Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan. b) Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing-masing zona. c) Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok. d) Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona. e) Melakukan analisis kebutuhan dan waktu pelaksanaan pembekalan guru inti. 

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut: a) membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;   b) membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya; c) memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik; dan d) memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial. 

Prinsip Dasar Pelaksanaan Program antara lain: 1) Taat Azas, Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. 2) Berbasis Kompetensi,  Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.  3) Terstandar, Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat. 4) Profesional, Hasil analisis kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan. Selain itu, hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK. 5) Transparan, Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan. 6) Akuntabel, Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.  Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak. 7) Berkeadilan, Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi. 

Program PKP Berbasis Zonasi ini lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.  Terkait dengan itulah, memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, wajib dikembangkan. Pengembangan Program PKP dapat diawali melalui penguatan peran PKG PAUD, KKG SD, MGMP SMP/SMASMK.