CIBINONG – Menanggapi tuntutan guru honor yang meminta Bupati Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar mereka bisa mengajukan permohonan Sertifikasi, ditanggapi dengan santai oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, TB. Luthfi Syam.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan 12.601 surat tugas bagi guru honorer yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Bogor. "Pemerintah daerah tidak mengeluarkan SK melainkan surat tugas sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BOS," jelas Luthfi.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi guru honor yang bertugas di sekolah negeri dan menerima BOS juga, harus mendapat surat tugas dari pemerintah daerah. “Kalau minta SK, kapan melamar ke Pemda? guru honor melamarnya ke sekolah, tetapi kalau Bupati sudah memberikan surat tugas itu sudah luar biasa,” ujarnya.

 Selain itu, terkait dengan permintaan guru honor agar tunjangan kesejahteraan pegawai (Kespeg) dinaikan menjadi sebesar satu juta rupiah, Kadisdik pun menyatakan hal tersebut belum dapat dilakukan karena masih terbentur dengan anggaran yang ada.

 “Ada empat ribu guru dari 12. 601 guru honor yang belum mendapatkan Kespeg, saya masih memikirkan itu, bagaimana seluruh guru honor nantinya akan mendapatkan semua. Kalau berbicara solidaritas ada sekitar empat ribu guru honorer yang belum menerima sepeser pun," tandasnya. (ARI/Disdik Kab. Bogor)