CIBINONG - Bertempat di Aula SD IT Darul Jannah Cibinong, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar kemarin, (23/5).

 

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi  menjelaskan, sosialisasi melibatkan seluruh pengawas, K3S, dan koordinator pendidikan tingkat kecamatan.

 

"Hal ini dilakukan untuk menyebarkan teknis dan peraturan mengenai, PPDB jenjang SD kepada para pengawas,dan pelaksana wilayah yang nantinya diteruskan ke para kepala sekolah," jelasnya.

 

Dikatakannya, pendaftaran dimulai serentak pada tanggal 17-19 Juni, dengan tahapan seleksi hingga 21 Juni, pengumuman di tanggal 25 Juni, dan daftar ulang pada tanggal 26-27 Juni.

 

"Penerimaan murid dalam satu sekolah dibatasi paling banyak empat rombongan belajar, dengan daya tampung dari kelas sebanyak 40 orang," kata Wawan.

Namun, ditegaskan Wawan, daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas.

 

"Tahun ini kami memutuskan tidak ada pelaksanaan tiga sift Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Maka dari itu penerimaan peserta didik, tidak boleh diluar batas ketersediaan ruang," tegasnya.

 

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bogor, Hendarsah menuturkan, usia paling rendah peserta pada saat mendaftar yakni, 5,6  tahun pada tanggal 1 juli 2019.

 

Rincinya, penyerapan PPDB berkonsepkan serapan zonasi berbasis umur. Mulai dari umur 9-5-6 tahun. Namun, khusus anak yang bermur lima tahun enam bulan harus memakai surat keterangan pakar pisikologias.

 

"Persyaratan untuk pendaftaran SD sebagai berikut, membawa foto copy akta kelahiran, tanda pengenal kelahiran, salinan Kartu Keluarga (KK). Bagi pendaftaran jalur afirmasi di wajibkan memiliki atau sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)," papar Hendarsah.

 

Sambung Hendarsah, pihaknya menegaskan bahwa pada PPDB SD, sekolah tidak dibenarkan melakukan tes membaca ataupun menghitung.

"Tidak wajib mengikuti program TK/PAUD, dan tidak ada pelaksanaan tes tertulis apapun. Karena semuanya berbasis zonasi dan umur," tegasnya.(Disdikporlap)