TIDAK ADA PENJEMURAN MURID DI SMP PGRI KARADENAN
10-04-2019
193
Terkait adanya isu dugaan tindakan pemberian sanksi (penjemuran), kepada sejumlah peserta didik di SMP PGRI Karadenan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah mengambil sejumlah tindakan penanganan.
Dari hasil kunjungan tim Pembinaan SMP, dan Pengawas Disdik Kabupaten Bogor ke sekolah. Bahwa tidak ada tindakan pemberian sanksi yang dimaksud.
Adapun kronologi yang terjadi hasil dari pemeriksaan kepada pihak sekolah yakni, sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), seluruh peserta dikumpulkan di lapangan untuk pemeriksaan kelengkapan atribut, dan pembagian kartu ujian.
Adapun, sejumlah siswa yang belum menyelesaikan administrasi, dilakukan pemanggilan ke ruang guru untuk diberikan arahan pengumuman kepada orangtua yang bersangkutan.
"Seluruh peserta ujian sebanyak 137 anak, dan semuanya ikut. Tidak ada penahanan ataupun pelarangan murid yang belum menuntaskan pembayaran, guna mengikuti rangkaian USBN," ungkap Pelaksana SMP PGRI Karadenan, Eti Kusnayati.
Dikatakanya, pihak sekolah sebelumnya sudah bertemu dengan para orangtua yang memilik kendala administrasi.
"Semua peserta didik yang memiliki permasalahan administrasi, kami berikan keringanan sesuai kesepakatan kemampuan membayar dari para walimurid, dan tidak ada paksaan ataupun sanksi kepada anak," tegas Eti.
Sementara, Pengawas SMP Kabupaten Bogor, Itang Cintaka mengemukakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekolah pasca mendapatkan informasi tersebut.
"Tidak ada kejadian penjemuran dan pelarangan murid mengikuti USBN, saya sudah mintai keterangan staff sekolah yang bersangkutan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Luthfie Syam mengimbau, bagi seluruh sekolah agar tidak melibatkan peserta didik, dalam kekurangan sistem administrasi lembaga.
"Jika memang ada persoalan administrasi, langsung tujukan kepada orangtua. Jangan melalui anak, karena dikawatirkan mempengaruhi mental peserta didik ketika berada di sekolah," tandasnya.(DisdikPorlap).