Oleh : ASEP ACHADIAT SUDRAJAT

 

Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala  Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.

 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.

 

Kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius, karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan diklat sehingga Kepala Sekolah tidak mengulang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah. Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 21 huruf f dinyatakan bahwa Kepala  Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

 

Program Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan untuk percepatan peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan guru.

 

Secara umum, tujuan diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP.

 

Secara khusus, tujuan diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk menguatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap.

Materi diklat penguatan kepala sekolah meliputi: 1) Manajerial meliputi (a) Teknik Analisis Manajemen; (b) Pengembangan RKS-RKAS, (c)) Pengelolaan Kurikulum, (d) Pengelolaan Keuangan, (e) Pengelolaan PTK, (f) Pengelolaan Peserta Didik dan (g) Pengelolaan Sarana Prasarana. 2) Kewirausahaan meliputi; Pengantar dan Konsep Kewirausahaan dan Pengembangan Kewirausahaan. 3) Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan. 4) Kepemimpinan meliputi; Kepemimpinan Pembelajaran dan Kepemimpinan Perubahan. 5) Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP, dan 6) melakukan perubahan pengetahuan, sikap, keterampilan dan implementasinya.

 

 

Sedangkan hasil yang diharapkan pada akhir diklat penguatan kepala sekolah adalah, meningkatnya kompetensi kepala sekolah sesuai tuntutan beban kerja kepala sekolah yang diatur dalam PP nomor 19 tahun 2017 tentang Guru dan penilaian kinerja yang diatur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

 

Indikator keberhasilan diklat ini peserta mampu : (1) menjelaskan pengelolaan Kurikulum, (2) menjelaskan pengelolaan PTK, (3) menjelaskan pengelolaan Siswa, (4) menjelaskan pengelolaan Sarpras, (5) menjelaskan pengelolaan keuangan, (6) mensimulasikan evaluasi diri sekolah, (7)  pengembangan RKS/RKAS, (8) mensimulasikan supervisi dan penilaian kinerja guru, (9) menjelaskan penerapan kepemimpinan perubahan. (10 menjelaskan pengembangan kewirausahaan, dan (11) menyusun program pengembangan sekolah berbasis 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

 

Keberhasilan kepala sekolah ditentukan oleh: (1) mengambil peranan sebagai pemimpin pembelajaran; (2) meningkatkan keterampilan profesional guru dan mengembangkan peluang kepemimpinan; (3) mefokuskan pada pembangunan tim; (4) membangun kolaborasi sekolah dengan masyarakat; dan (5) menampilkan mutu kepemimpinan di sekolahnya. 

 

 

Keberhasilan kepala sekolah yaitu: mengetahui dirinya dan apa yang dapat dia lakukan; mempelajari perkembangan situasi dengan cepat; melakukan  kolaborasi dengan stakeholders dalam mewujudkan visi belajar siswa, menciptakan iklim dan budaya sekolah yang kondusif; memfasilitasi dan mengembangkan kurikulum, strategi pembelajaran, dan lingkungan belajar siswa; menjadi pendengar yang baik; menggunakan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien; mewujudkan rasa memiliki sekolah bagi warga sekolah; melakukan diskusi peningkatan mutu pembelajaran dengan guru, orang tua, dan stakeholders; mengantisipasi, menyesuaikan diri, dan memenuhi kebutuhan orang tua, guru, dan siswa; melakukan komunikasi efektif; memiliki fleksibelitas; menggunakan gaya kepemimpinan yang mendukung pembelajaran.