CIBINONG – Terkait wacana penghapusan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, berencana melakukan pemetaan siswa tidak mampu menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Seksi Kesiswaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Susilawati menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu juklak juknis, terkait kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
“Kendati demikian, kami sedang menyiapkan formula dan teknis pendataan calon peserta didik afirmasi. Dimana salah satunya menggunakan basis data PIP, atau Program Keluarga Harapan (PKH),” jelasnya.
Dikatakannya, untuk proses pendaftaran ke jenjang SMP sendiri, khususnya bagi PPDB jalur afirmasi. Akan dipetakan melalui peserta didik yang memiliki PIP di tingkat SD.
Namun, diakui Susi, hingga saat ini masih banyak keluarga atau peserta didik kurang mampu, tidak terdaftar di program PIP atau PKH tersebut.
“Memang dengan kebijakan tersebut pendataan lebih akurat. Akan tetapi, melihat kebutuhan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemungkinan akan ada teknis lain, seperti survey dan pendataan khusus dari sekolah bagi peserta afirmasi yang belum terdaftar,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Luthfie Syam mengemukakan, pihaknya akan tetap memastikan pelayanan kepada jalur PPDB afirmasi tetap dibuka dengan kuota yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Besaran kuota afirmasi dalam PPDB sekitar 20 persen. Namun, dengan adanya pemetaan zonasi, dirasa semuanya bisa terserap masksimal. Namun, dalam pelaksanaan administrasi, peserta didik di katagori tersebut mendapatkan bantuan khusus dari sekolah dan pemerintah,” katanya.
Sambung Luthfie, dikarenakan program PIP dan PKH ditangani beberapa leading sektor perangkat dinas. Dirinya berharap ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada sekolah. Bilamana telah ada peraturan teknis mengenai wacana tersebut. Ditambah, Disdik juga telah memiliki data para pesreta didik jenjang SD-SMP penerima program PIP, sehingga memudahkan pendataan,” pungkasnya. (DisdikPorlap).