CARINGIN - Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang berdampak pada pembubaran UPT Pendidikan tidak akan berpengaruh signifikan pada pelayanan pendidikan di Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, TB. A. Luthfie Syam, terbitnya peraturan tersebut tidak akan berdampak buruk bagi pelayanan pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Semuanya berjalan normal, hilangnya posisi jabatan dilingkup UPT Pendidikan pasca pembubaran tidak menjadi masalah yang serius,” ujar Luthfie saat melakukan pembinaan kepada kepala sekolah di kecamatan Caringin, Kamis (16/11).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya akan memberdayakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) guna memaksimalkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami akan berdayakan K3S hingga ada kejelasan, prestasi kemajuan pendidikan ini harus dipertahankan dan meningkat,” papar Luthfie. (ARI/Disdik Kab. Bogor)