CIBINONG - Dihapuskannya kebijakan pendaftaran jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan melakukan pendataan, para peserta didik yang menerima dan terdaftar sebagai peserta PIP.
Kepala Seksi Peserta Didik SMP Disdik Kabupaten Bogor, Susilawati menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya, bagi para peserta didik kurang mampu untuk mendapat layanan pada PPDB nanti.
"Bagi pendaftar jenjang SD ke SMP, kami akan melihat melalui dapodiknya. Sehingga nantinya setiap wilayah melaporkan data peserta didik program PIP, lalu akan di verifikasi sekolah yang dituju," jelasnya.
Dipaparkannya, serapan PPDB zonasi terbagi menjadi dua yakni, 20 persen untuk afirmasi murni, dan 60 merupakan radius peserta didik.
"Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019, untuk persyaratannya membawa akta kelahiran, ijazah tamat SD atau menggunakan surat kelulusan dari sekolah, memiliki Kartu Keluarga minimal paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB, hingga memiliki hasil nilai USBN untuk matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA," papar Susi.
Koordinator Pengawas Kabupaten Bogor, Itang Cintaka mengatakan, jadwal pelaksanaan pembukaaan PPDB pada tanggal 17-19 Juni, dengan tahapan seleksi hingga 21 Juni, pengumuman di tanggal 25 Juni, dan daftar ulang pada tanggal 26-27 Juni.
"Sekolah bisa menampung paling banyak 11 rombel, dengan kapasitas 36 anak dalam satu kelas. Namun, jumlah tersebut harus mengikuti ketersediaan ruang kelas. Jika fisik kurang dibawah itu, sekolah tidak boleh memaksakan daya tampung," ungkapnya.
Sambung Itang, dalam pekan ini pihak pengawas akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Prihal materi teknis pelaksanaan PPDB,” tandasnya. (Disdikporlap)