TEKNIK MENULIS DOKUMEN 1 KTSP

 

Oleh : Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Taty Rahayuningsih.

 

  1. Rasional

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 3 menyatakan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk melaksanakan fungsi di atas, salah satu komponen yang paling penting dalam suatu sistem pendidikan adalah adanya sebuah kurikulum. Karena melalui kurikulumlah peserta didik diantar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, segenap potensinya dikembangkan seoptimal mungkin melalui proses pembelajaran.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka pengembangan kurikulum harus pula mengacu pada 8 SNP yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP, 2006)

KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah. Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I, dokumen II, dan dokumen III. Dokumen I KTSP merupakan tanggungjawab kepala sekolah dalam penyusunannya, dokumen II merupakan tanggungjawab pemerintah, sedangkan dokumen III merupakan tanggungjawab masing-masing pendidik di setiap satuan pendidikan.  Dokumen I meliputi komponen KTSP yaitu tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan, dan dokumen II meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, untuk semua tingkat kelas. Dokumen III berisikan RPP dari seluruh mata pelajaran, pengembangan silabus pendidikan kepramukaan, silabus pendidikan penguatan karakter, dan program kerja kesiswaan. Sebelum mengembangkan KTSP, sekolah perlu memahami prosedur pengembangan dan penyusuanan KTSP secara benar.

  1. Prosedur Penyusunan Dokumen 1 KTSP

Langkah awal yang dapat dilakukan dalam menyusun dan mengembangkan dokumen 1 KTSP adalah;

  1. Menyusun Tim Pengembang KTSP

Tahap awal yang harus dilakukan sekolah dalam pengembangan kurikulum adalah membentuk tim pengembang kurikulum sekolah. Tim ini akan menjadi penggerak penyusunan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kurikulum. Tim ini terdiri dari atas kepala sekolah, komite, dan beberapa guru termasuk wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Setelah tim pengembang terbentuk maka langkah awal yang harus dilaksankan adalah mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, termasuk kebijakan pemerintah dengan pengembagan sekolah.

  1. Analisis Konteks dan Kebutuhan

Analisis konteks dan kebutuhan, istilah sederhananya adalah analisis situasi dan penilaian kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan peserta didik, guru dan masyarakat untuk suatu program pendidikan. Pada dasarnya analisis konteks dan kebutuhan dilakukan sekolah untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring informasi dari berbagai kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Analisis kontek juga melakukan penjaringan atau analisis terhadap; a). harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya, b). analisis terhadap potensi peserta didik di sekolah, c). analisis terhadap karakteristik daerah, dan d). analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan. Hasil dari analisis tersebut dapat digunakan oleh sekolah untuk menentukan karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan di sekolah, termasuk dalam menentukan unggulan daerah, local, dan unggulan global.

Hasil analisis konteks dihasilkan dari rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum sekolah.       Dari hasil analisis, penyususn kurikulum akan menentukan beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di sekolah. Hasil analisis dan penentuan hal-hal khusus dicontohkan sebagai berikut:

Tabel 1

Contoh Penentuan Aspek Khusus dan Implikasinya pada Penyususnan Komponen KTSP

Analisis Kontek

Aspek Khusus Hasil Analisis

Implikasi Pada Penyususnan KTSP

Konteks masyarakat

Harapan masyarakat peserta didik bis menghadapi tantangan global berbasis IT pada pembelajaran.

 

Kondisi masyarakat sebagain besar berprofesi sebagai petani.

Bahasa Arab/bahasa Inggris sebagai mulok kekhasan sekolah.

 

Unggulan local dalam muatan kurikulum mengaitkan dengan kondisi masyarakat berkenaan dengan pengolahan pada maple prakarya.

Kondisi Peserta Didik

Rata-rata kemampuan peserta didik memiliki intake yang rendah.

KKM disusun berdasarkan hasil analisis riil dari guru mapel

Kebutuhan sekolah sebagai pengerak pembentukan karakter

Keteladanan KS, dan GTK dalam pembentukan karakter.

Mengimplementasikan pendidikan karakter yang berbasis kelas, sekolah, dan masyarakat.

 

  1. Penyusunan Dokumen 1 KTSP.

Penyusunan Dokumen 1 KTSP merupakan tanggungjawab kepala sekolah yang dibantu oleh tim pengembang kurikulum sekolah. Dokumen 1 KTSP sekurang-kurangnya berisi visi, misi, tujuan, muatan kurikulum, pengaturan beban mengajar, dan kalender pendidikan. Berikut ada sistematika KTSP secara lengkap dengan mengacu pada pendidikan abad 21.

  1. BAB 1, PENDAHULUAN berisikan tentang a). Latar belakang  menjelaskan tentang alasan sekolah menyusun dokumen 1 KTSP dengan mendeskripkan kondisi nyata sekolah, kondisi ideal yang diharapkan sekolah serta potensi dan karakteristik satuan pendidikan. b) Dasar Hukum, yang dimaksud pada bagian ini adalah dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen 1 KTSP.
  2. BAB II, TUJUAN berisikan tentang; a). Visi Satuan Pendidikan, b). Misi Satuan Pendidikan, c) Tujuan Satuan Pendidikan. Visi sebaiknya mengkaitkan dengan visi kabupaten/kota, untuk sekolah swasta visi yang disusun mengarah pada pengembangan visi yayasan, karena visi merupakan cita-cita bersama warga satuan pendidikan untuk empat tahun ke depan. Pengebangan misi sekolah berorentasi pada indicator visi, karena misi sebagai arah dalam  mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, sedangkan tujuan satuan pendidikan merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun wktu tertentu (maksimal 4 tahun) oleh setiap satuan pendidikan  dengan mengacu pada karakteristik dan keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan. Tujuan satuan pendidikan pada prinsipnya merupakan penjabaran dari pernyataan misi secara kongkrit.
  3. BAB III, MUATAN KURIKULER. Berisinkan; a). Muatan Nasional, yang menggambarkan Stuktur Kurikulum secara nasional berupa daftar mata pelajaran kelompok A dan kelompok B dengan dilengkapi distribusi pengaturan waktu per mata pelajaran, dan tujuan serta ruang lingkup setiap mata pelajaran. b). Muatan Lokal, menggambarkan Struktur Kurikulum Muatan Lokal yang dilaksanakan dengan kebijakan daerah serta muatan lokan sesuai dengan kekhasan setiap satuan pendidikan. c) Bimbingan Konseling, mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentan Bimbingan dan Konseling. d). Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), mendeskripsikan tentang mekanisme pembimbingan TIK di satuan pendidikan. e). Kegiatan Ekstrakurikuler, mendeskripsikan pelaksanaan ekstrakurikuler di satuan pendidikan baik ekstrakurikuler wajib maupun pilihan. f). Ketuntasan Belajar, mendeskripsikan KKM satuan pendidikan dimulai dari rekapitulasi analisis KKM per mata pelajaran, penentuan model KKM, sampai pada interval KKM. g). Remidial dan Pengayaan, menggambarkan mekanisme pelaksanaan remideal dan pengayaan serta model remedial yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. h). Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan, mendeskripsikan syarat kenikan kelas dan kelulusan yang disesuaikan dengan model laporan hasil belajar pada setiap capaian kompetensi. i). Penguatan Pendidikan Karakter, berisikan tentang deskripsi pelaksanaan pendidikan karakter disekolah, baik pendidikan karakter yang berbasis kelas, sekolah, atau masyarakat. j). Gerakan Literasi Sekolah, mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan GLS dan target yang dicapai oleh sekolah.
  4. BAB IV, BEBAN BELAJAR. Pada bab ini  mendeskripsikan tentang pengaturan beban belajar mulai dari alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka, per minggu, jumlah minggu efektif dalam satu tahun, baik satuan pendidikan yang menggunakan system paket atau pun system SKS. Pada bagian inipun satuan pendidikan dapat menampahkan beban belajar Tambahan.
  5. BAB V KALENDER PENDIDIKAN, Pada bab ini satuan pendidikan cukup mencantumkan kalender pendidikan dari propinsi, kabupaten, dan satuan pendidikan yang berisikan tentang kegiatan akademik dan non akademik di setiap satuan pendidikan.
  6. BAB VI, PENUTUP, berisi kesimpulan dan saran atau harapan.

Agar Dokumen I KTSP yang disusun oleh kepala sekolah bersana Tim Pengembang Kurikulun sekolah tidak menyimpan dari Permendikbud No. 61 Tahun 2014, maka pengawas Pembina  perlu memantau dan memvalidasi isi dari Dokumen I KTSP. Berikut ini disajikan contoh lembar validasi Dokumen I KTSP yang dapat digunakan pengawas sekolah sebagai acuan atau dasar memeriksa isi Dokumen I KTSP.

 

 

 

                                                     INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP

 

Nama Sekolah                        :      ..............................       

Nama Kepala Sekolah          :      ..............................       

Alamat Sekolah                      :      ..............................       

Kabupaten                               :      ……………………..

DOKUMEN  I

 

No

Komponen KTSP/Indikator

Penilaian

Catatan

 

Ya

Tdk

 

 

Cover/halaman judul

 

 

 

 

 

  1. Logo sekolah dan atau daerah

 

 

 

 

 

  1. Judul: Kurikulum SMP  ............

 

 

 

 

 

  1. Tahun pelajaran

 

 

 

 

 

  1. Alamat sekolah

 

 

 

 

 

Lembar Pengesahan

 

 

 

 

 

  1. Rumusan kalimat pengesahan

 

 

 

 

 

  1. Tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah

 

 

 

 

 

  1. Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah

 

 

 

 

 

  1. Tempat untuk tanda tangan kepala/ pejabat dinas pendidikan kabupaten

 

 

 

 

 

Daftar isi

 

 

 

 

 

 Kesesuaian dengan halaman

 

 

 

 

I

PENDAHULUAN

 

 

 

 

A 

 

Latar Belakang memuat: rasional

 

 

 

 

 

 

- kondisi nyata

 

 

 

 

 

 

- kondisi ideal

 

 

 

 

 

 

- Potensi dan karakteristik satuan pendidikan

 

 

 

 

 B

 

Dasar Hukum

 

 

 

 

 

 1

Undang-Undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

 

 

 

 

2

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perubahan pertama dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

 

 

 

 

3

Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

 

 

 

 

 

4

Permendikbud 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum tahun 2013.

 

 

 

 

 

5

Permendikbud 79 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013

 

 

 

 

 

6

Permendikbud 61 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

 

 

 

 

 

7

Permendikbud 62 tahun 2014 tentang Pedoman Kegiatan Ekstra Kurikuler.

 

 

 

 

 

8

Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib.

 

 

 

 

 

9

Permendikbud 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

 

 

 

 

10

Permendikbud 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

 

 

 

11

Permendikbud Nomor 23 yahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

 

 

 

 

 

12

Permendikbud 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

 

 

 

 

13

Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Kurikulum 2013

 

 

 

 

 

14

Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

15

Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan

 

 

 

 

 

16

Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi

 

 

 

 

 

17

Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses pada Pendidikan  Dasar dan Menengah.

 

 

 

 

 

18

Permendikbud No. 23  tahun 2016 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan  Dasar dan Menengah.

 

 

 

 

 

19

Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Kurikulum SMP/MTs

 

 

 

 

 

20

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2003) tentang Pembinaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah

 

 

 

 

 

21

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)

 

 

 

 

 

22

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 

 

 

 

 

23

Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah

 

 

 

 

 

24

Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru

 

 

 

 

 

25

Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

26

Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

 

 

 

 

 

27

Peraturan Mentri Agama RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 

 

 

 

 

27

Permendikbud No.20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan.

 

 

 

 

 II

TUJUAN

 

 

 

 

A

Visi Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

 

dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;

 

 

 

 

 

 

mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;

 

 

 

 

 

 

dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;

 

 

 

 

 

 

diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;

 

 

 

 

 

 

disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;

 

 

 

 

 

 

ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

 

 

 

 

B

Misi Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.

Misi Satuan Pendidikan :

 

 

 

 

 

1

memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

 

 

 

 

 

2

merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;

 

 

 

 

 

3

menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;

 

 

 

 

 

4

menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;

 

 

 

 

 

5

memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;

 

 

 

 

 

6

memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;

 

 

 

 

 

7

dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

 

 

 

 

 

8

disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;

 

 

 

 

 

9

ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat

 

 

 

 

C

Tujuan Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

Menjabarkan pencapaian misi  dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:

 

 

 

 

 

  1. menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);

 

 

 

 

 

  1. mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;

 

 

 

 

 

  1. mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;

 

 

 

 

 

  1. mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

 

 

 

 

 

  1. disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.

 

 

 

 

III

MUATAN KURIKULER

 

 

 

 

 

Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.

 

 

 

 

A

Muatan Nasional

 

 

 

 

 

 

Struktur Kurikulum berisikan daftar Mata pelajaran Kelompok A dan Mata Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.

 

 

 

 

 

2

Pengaturan alokasi waktu per mata pelajaran disesuaikan dengan Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

 

 

 

 

 

3

Muatan Kurikulum berisikan uraian semua mata pelajaran yang mencantumkan tujuan dan ruang lingkupnya (Permendikbud 58/2014 lamp. III )

 

 

 

 

B

 Muatan Lokal, mencantumkan:

 

 

 

 

 

1

Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah

 

 

 

 

 

2

Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik sekolah.

 

 

 

 

 

3

Tujuan dan ruang lingkup  Muatan Lokal  yang dikembangkan oleh sekolah

 

 

 

 

 

4

Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program muatan lokal

 

 

 

 

C

Bimbingan Konseling

 

 

 

 

 

Pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah.

 

 

 

 

D

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

 

 

 

 

 

  1. Kompetensi TIK yang dibimbingkan bagi peserta didik, fasilitasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

 

 

 

 

  1. Mekanisme pembimbingan TIK di satuan pendidikan

 

 

 

 

E

Kegiatan Ekstrakulikuler

 

 

 

 

 

  1. Kegiatan ekstra kurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan

 

 

 

 

 

  1. Ekstrakulikuler Pilihan

 

 

 

 

F

Ketuntasan Belajar/KKM, mencantumkan:

 

 

 

 

 

  1. Rekapitulasi Analisis KKM mata pelajaran perjenjang.

 

 

 

 

 

  1. Model KKM Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

  1. Interval KKM Satuan Pendidikan

 

 

 

 

G

Remidial dan Pengayaan

 

 

 

 

 

Menjelaskan mekanisme remidial dan pengayaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan

 

 

 

 

H

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

 

 

 

 

 

Syarat kenaikan kelas minimal sesuai dengan model  laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik

 

 

 

 

 

Kelulusan, mencantumkan:

 

 

 

 

 

Kriteria kelulusan berdasar pada peraturan yang berlaku , kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016 dan 53 tahun 2015 dan POS US SMP tahun 2017)

 

 

 

 

 

Penguatan Pendidikan Karakter

 

 

 

 

 

Program Penguatan Pendidikan Karakter

 

 

 

 

 

Gerakan Literasi Sekolah

 

 

 

 

 

Program Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah

 

 

 

 

IV

BEBAN BELAJAR

 

 

 

 

 

Pengaturan Beban Belajar, mencantumkan:

 

 

 

 

 

 

Uraian tentang pengaturan alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka,  jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per tahun.

 

 

 

 

 

 

Uraian penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

Uraian tentang pelaksanaan program percepatan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (bila ada).

 

 

 

 

 

Beban Belajar Tambahan

 

 

 

 

 

Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya.

 

 

 

 

V

KALENDER PENDIDIKAN, mencantumkan:

 

 

 

 

 

 

Pengaturan tentang permulaan tahun pelajaran.

 

 

 

 

 

 

Jumlah minggu efektif belajar satu tahun pelajaran

 

 

 

 

 

 

Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, libur akhir tahun pelajara, libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus)

 

 

 

 

 

 

Kalender kegiatan akademik dan non akademik satuan pendidikan

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

1

Hasil Analisis Konteks

 

 

 

 

 

2

SK tentang Penetapan KKM

 

 

 

 

 

3

Piagam Akreditasi

 

 

 

 

 

4

SK Ijin Operasional ( swasta)

 

 

 

 

 

5

SK Tim Pengembang Kurikulum

 

 

 

 

 

6

Program kegiatan Ekstrakurikuler yang memuat :

  1. rasional dan tujuan umum;
  2. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
  3. pengelolaan;
  4. pendanaan; dan evaluasi

 

 

 

 

 

7

Program Gerakan Literasi Sekolah

 

 

 

 

 

8

Program Penguatan Pendidikan Karakter

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi Petugas Validasi/Verifikasi untuk Dokumen I:

 

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

 

Petugas

Validasi/Verifikasi

 

 

 

 

……………………………………..

NIP  ............................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka:

 

 

Kemendikbud, 2015, Manajemen Implementasi Kurikulum, Jakarta : Kementrian Pendidikan RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentan Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentan Pedoman Pengembangan KTSP

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentan Bimbingan Konseling

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasioanl