Pihak SMPN 3 Ciawi membantah, adanya tindak Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sekolah. Dalam program pelaksanaan acara pelepasan murid kelas IX beberapa waktu lalu.
Kepala SMPN 3 Ciawi, Ari Widayati menjelaskan, program tersebut merupakan agenda rutin tahunan sekolah yang telah, disepakati orangtua murid berserta komite.
“Setiap tahunnya juga melakukan acara pelepasan. Namun, sebelumnya dilakukan rapat pembahasan bersama orangtua peserta didik. Dengan tupoksi sekolah hanya mengajukan rancangan, dan komite melakukan pertemuan kepada wali murid,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan program swadaya masyarakat, telah menempuh jalur dan teknis payung hukum yang sesuai Juknis Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite.
“Pelaksanaan rapat dilakukan secara terbuka, dan dihadiri seluruh orangtua murid serta wali komite stiap kelas. Perlu ditekankan tidak ada pembebanan biaya, semuanya berdasarkan musyawarah,” ungkap Ari.
Sementara, Ketua Komite SMPN 3 Ciawi, H. Enoh Mulyono mengemukakan, pihaknya membenarkan bahwa sebelum pelaksanaan, sekolah melakukan rapat musyawarah dengan orangtua murid.
Rincinya, besaran biaya yang disepakati dari hasil rapat dengan orangtua murid sebesar, Rp 755.000 ribu yang meliputi enaman rangkaian program.
Kendati demikian, proses sumbangan tidak ditentukan besaran, dan waktunya. Sehingga orangtua bebas memberikan sesuai kemampuannya masing-masing, tanpa mengacu kepada besaran hasil kesepakatan tersebut.
Sambung Enoh, giat rapat bersama orangtua dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2018. Dimana hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya aduan keluhan dari walimurid.(Disdikporlap)