CIBINONG – Prihal adanya dugaan tindak kekerasan fisik terhadap salah satu siswi, lantaran menunggak membayar SPP. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, akan memanggil Ketua Yayasan berserta Kepala SD IT Bina Mujtama, Kecamatan Bojonggede.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Luthfie Syam menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya hukuman yang diberikan kepada anak, prihal permasalahan administrasi lembaga.
“Jika benar terjadi Disdik sangat menyayangkan adanya tindakan tersebut. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Yayasan dan Kepala sekolah bersangkutan hingga pengawas pembina di wilayah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut besok (Rabu,30/1),” jelasnya.
Lanjutnya, pihak sekolah swasta memang memiliki otoritas sendiri mengenai pembiayaan. Namun, tidak sepatutnya dibeberkan atau diimbaskan kepada peserta didik.
“Dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan dana BOS, meskipun sekolah swasta diperbolehkan untuk menolaknya,” ucap Luthfie.
Dikatakan Luthfie, jika memang terbukti adanya unsur kesengajaan dengan alasan seperti yang diadukan. Maka Disdik akan melakukan rekomendasi pencopotan Kepala Sekolah kepada Yayasan.
"Kami akan membantu Yayasan, untuk menjembatani kepala sekolah guna bertemu pihak keluarga, unutk melakukan kelarifikasi," katanya.
Sementara, Ketua Yayasan SD IT Bina Mujtama, H. Agus mengatakan, pihaknya membantah adanya kejadian tindak penghukuman murid atas dasar penunggakan SPP.
Diakuinya, memang terdapat permasalahan administrasi terhadap orangtua, akan tetapi telah diselesaikan oleh pihak yayasan dua bulan lalu.
"Adapun dari keterangan orangtua yang bersangkutan, pihaknya tidak membenarkan mengeluarkan stetmen bahwa anaknya dihukum melakukan push up seperti yang heboh di pemberitaan media. Adapun mutasi peserta didik dilakukan walimurid atas dasar jarak domisili dengan sekolah," papar Agus.
Kendati demikian Agus mengatakan, pihaknya akan tetap memenuhi panggilan Disdik untuk melakukan klarifikasi.
"Boleh dicek yayasan kami tidak pernah memberhentikan, ataupun memberikana sanksi kepada peserta didik yang memiliki tunggakan administrasi. Saya mengira ini merupakan kesalah pahaman informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.(DisdikPorlap).