Terkait adanya aduan prihal penolakan peserta didik di SDN Pasirlaja 03, Kecamatan Sukaraja. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah kemarin, (29/7).

 

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi menjelaskan, dari hasil paparan penjelasan yang dikatakan kepala sekolah, informasi yang beredar tidak benar.

 

“Prihal adanya penolakan calon peserta didik pada saat PPDB beberapa waktu lalu. Pihak sekolah telah mengkonformasi, bahwa hal tersebut dilakukan lantaran tidak adanya berkas valid dari orangtua mengenai identitas si anak,” jelasnya.

 

Lanjutnya, adapun sekolah sudah memberikan kebijakan untuk orangtua murid tersebut agar segera melakukan pemenuhan berkas pendaftaran terlebih dahulu.

 

“Sekolah tidak bilang ditolak, namun menunggu sampai tanggal 16 Juli bagi orangtua untuk menyerahkan indentitas murid, seperti KK atau Akta kelahiran. Akan tetapi, orangtua tidak memenuhi ketentuan tersebut hingga batas akhir perjanjian kebijakan,” tutur Wawan.

 

Dikatakannya, identitas diri seperti akta serta Kartu Keluarga (KK), dibutuhkan sebagai dokumen pendaftaran yang sah untuk mengikuti PPDB.

 

“Berkas tersebut nantinya akan menjadi dasar pengimputan biodata diri siswa pada Dapodik. Guna informasi peserta didik secara kelembagaan, dan itu bersifat wajib,” tegasnya.

 

Kepala SDN Pasirlaja 03, Suryati menuturkan, mengenai pemberitaan adanya pungutan liar di sekolahnya. Pihaknya secara tegas membatah adanya praktik tersebut.

 

“Kami sudah mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, lengkap dengan berita acara yang terlampir,” katanya.(Disdikporlap).