CIBINONG – Ketersediaan tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu kendala dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor. Dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, TB. A. Luthfi Syam, dari puluhan ribu tenaga pendidik di Kabupaten Bogor, 65 persen merupakan guru non PNS.
Maka, tidak heran jika banyaknya sekolah yang hanya memiliki seorang guru yang berstatus PNS. Menurut Luthfi, satu sekolah dasar idealnya memiliki 10 guru berstatus PNS yang bertugas sebagai guru umum, guru agama, guru kesenian, serta guru olahraga.
“65 persen merupakan guru honorer atau non PNS yang belum dan sudah berstatus Kategori Dua (K2),” ujar Luthfi.
Lanjut Luthfi, hal ini masih menjadi dilema bagi pemerintah daerah, kekurangan tersebut dirasa akan sulit untuk dipenuhi karena adanya aturan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer menjadi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
“Jujur kami sangat prihatin belum ada keadilan bagi mereka terutama dalam pemberian kesejahteraaan. Hingga saat ini mereka ada yang hanya mendapat honor Rp. 500 ribu hingga Rp. 600 ribu saja per bulan dari APBD Kabupaten Bogor. Sementara untuk menaikan kesejahteraan mereka kami masih terbentur dengan APBD Kabupaten Bogor yang ada, karena masih banyak persoalan yang penting diluar sektor pendidikan juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit besarannya,” imbuh Luthfi. (ARI/Disdik Kab. Bogor)