Persyaratan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) :

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Apabila orangtua atau peserta didik belum memiliki kartu KKS/PKH. Agar melapor kepada Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat dengan membawa identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk mendapatkan KKS.

3. Adapun tahapan yang harus dilalui sebagai berikuti, melalui pengantar RT -> RW -> DESA/KELURAHAN -> KECAMATAN (Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) setempat).

4. Apabila orangtua/peserta didik sudah memiliki KKS/PKH, maka silahkan melapor ke sekolah sebagai pengganti Nomer Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

KIP didistribusikan kepada siswa dengan besaran manfaat yang disesuaikan.

Untuk siswa sekolah dasar (SD)/ Program Kesetaraan Paket A bantuan tunai sebesar Rp 450 ribu/tahun.

siswa sekolah menengah pertama (SMP)/ Program Kesetaraan Paket B sebesar Rp 750 ribu/tahun, dan siswa sekolah menengah atas (SMA)/Program Paket C sebesar Rp 1 juta/tahun.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website dibawah ini.

http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

atau

https://www.lapor.go.id/pengaduan/1992175/kartu-indonesia-pintar-(kip)/permintaan-informasi-kip.html