CIBINONG- Bertempat di ruang rapat II Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pihak Yayasan SD IT Bina Mujtama menggelar acara klarifikasi, terkait dugaan kekerasan fisik yang dilayangkan kepada salah satu siswinya beberapa waktu lalu, Rabu (30/1).

 Ketua Yayasan SD IT Bina Mujtama, H. Agus mengemukakan, langkah ini dilakukannya untuk menjabarkan kronologis dan kebenaran, terkait pemberitaan kekerasan fisik yang di lakukan kepala sekolahnya.

 "Kami membantah opini yang berkembang di media sosial saat ini. Dimana pihak sekolah tidak melakukan tindakan penghukuman kepada siswi, atas dasar permasalahan tunggakan administrasi," tuturnya.

 Jelasnya, Yayasan Bina Mujtama didirikan dengan spririt sosial keagamaan yaitu membantu anak2 yatim piatu dan dhuafa agar bisa mendapatkan keteraraan khususnya dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

 “Siswi yang bersangkutan merupakan salah satu peserta didik yang masuk dalam program bantuan dan subsidi pembayaran administrasi dari yayasan. Jadi sangat naif sekali jika alasan biaya menjadi sumber masalahnya,” tegas Agus.

 Dikatakan Agus, memang benar terdapat permasalahan hukuman tersebut, tetapi hal tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum adanya pemberitaan di media sosial.

 Lanjutnya, terkait perpindahan siswi tersebut didasari karena letak domisili murid, dinilai terlalu jauh dengan jarak ke sekolah.

 "Pengajuan mutasinya langsung dilayangkan orangtua murid ke lembaga dengan alasan fisik uang lemah dan  domisili yang lumayan jauh. Penyampaian kepindahan ini secara lisan sudah disampaikan orang tua kepada saya pada saat pelaksanaan mukhoyyam sekolah tgl 12 januari 2019, dan kami sarankan untuk pengajuan secara tertulis yang ditujukan langsung kepada kepala sekolah," cetus Agus.

 Kepala SD IT Bina Mujtama, M. Romadhon Budi Setiawan mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan pemberitaan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran dirinya mengaku, tidak ada penjelasan rinci mengenai kejadian tersebut ketika di wawancarai wartawan.

 "Benar memang ada yang menghubungi saya melalui saluran telepon. Menanyakan kebenaran prihal pemberian hukuman push up kepada murid. Namun, nyatanya tindakan tersebut dilakukan karena siswi dan beberapa rekan lainnya telambat datang pada saat pelaksanaan ujian dan ada juga yang lupa membawa kartu ujian," katanya.

 Diakuinya, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan kedisiplinan kepada murid, agar bisa memperhatikan tata tertib dan aturan dalam pelaksanaan ujian sekolah. Terlebih, jumlah hukuman tidak mencapai 10 kali push up.

 "Saya tidak menyangka ternyata hukuman terebut malah diakaitkan dengan permasalahan administrasi siswi. Tentu hal itu sangat merugikan sekolah, maka dari itu pihak yayasan dan sekolah telah memanggil kuasa hukum guna penanganan permasalahan ini kedepannya. Dimana semua bukti terkait keikutsertaan siswi pada kegiatan belajar, hingga penuntasan administrasi masih kami simpan sebagai bukti, " pungkas Budi.

 Sementara, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi menuturkan, dari hasil klarifikasi dan pembuktian berbagai berkas yang diperlihatkan sekolah terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan pembuatan berita acara secara kedinasan.

 "Jika memang permasalahannya terjadi lantaran kesalahpahaman komunikasi dengan pihak lainnya. Kami mengimbau, agar pihak sekolah melakukan penjelasan sesuai kronologis sebenarnya. Karena Disdik sudah melakukan pembinaan dan penananganan terkait kasus ini. Namun, tetap proses identifikasi permasalahan akan dilakukan sesuai berita acara yang dibuat," tutupnya.

 Berikut merupakan link video klarifikasi dari orangtua, dan pihak yayasan yang dihimpun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (DisdikPorlap).

 

https://youtu.be/gr5ZW_DYMUA.

 

https://youtu.be/G_QCnQwVO4E

 

https://youtu.be/4CmdiA9bJ_s