BOJONGGEDE - Sebagai tindak lanjut penanganan dugaan adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi kepada salah seorang siswi. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengunjungi SD IT Bina Mujtama kemarin, (2/1).

Kepala Tim KPPPA, Dra. Valentina menjelaskan, kedatangan pihaknya untuk meminta klarifikasi, sekaligus melakukan rencana penanganan kepada siswi yang bersangkutan pasca kejadian tersebut.

“Dari hasil informasi yang kami terima, bahwa ada dugaan pemberian hukuman fisik (push up) kepada salah seorang siswi oleh kela sekolah, atas dasar permasalahan pembiayaan administarsi ,” jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah, serta bukti dan keterangan yang diberikan berbagai pihak. Kejadian tersebut memang benar terjadi, namun tidak dalam konteks penghukuman atas dasar pembiayaan administarasi.

“Secara prosedur memang pemberian hukuman fisik tidak dibenarkan kepada anak. Akan tetapi, dari penjelasan pihak sekolah diketahui bahwa tindakan tersebut, bukan dikarenakan permasalahan yang heboh diberitakan, melainkan keterlambatan siswi tersebut dan rekan-rekanan pada saat pelaksanan ujian. Ditambah, jumlah hukuman push up tidak berjumlah 100 kali melainkan hanya beberapa kali saja,” tutur Valentina.

Sambung Valentina, untuk tindakan selanjutnya pihaknya akan melakukan konseling kepada orangtua, serta siswi yang bersangkutan. Guna melihat dan melakukan terapi pencegahan traumatis kepada anak.

Kepala SD IT Bina Mujtama, M. Romadhon Budi Setiawan mengemukakan, pihaknya berterimakasih dengan adanya kunjungan serta konseling dari pihak Kementrian PPPA.

“Untuk memberikan rasa nyaman dan memberikan motivasi kepada siwi tersebut, pihak sekolah berencana melakukan home visit dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Keikutsertaan dan kelanjutan pelayanan pendidikan bagi siswi tersebut menjadi prioritas utama Disdik. Prihal manajemen dan instansi internal sekolah, kami serahkan kepada yayasan,” pungkasnya.(Disdikporlap).